Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pejabat/pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak boleh: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. menggunakan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; dan c. menggunakan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk keperluan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id