Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Setiap pejabat/pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak boleh:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. menggunakan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; dan
c. menggunakan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk keperluan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
