Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
a. memperkuat visi dan misi Nawacita dan Nawakerja;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan public terhadap tugas dan fungsiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.
Koreksi Anda
