Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Nawacita dan Nawakerja; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan public terhadap tugas dan fungsiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id