Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berbentuk bunga yang berkembang melambangkan
optimisme yang siap bekerja dan berkembang dalam membangun INDONESIA serta bermakna sebagai berikut:
a. bentuk tangan menopang, sebagai dasar penyangga bumi (Desa)berwarna birumelambangkan profesionalitas, kepercayaan, dan kekuatan;
b. empat lapisan bumi/lahan/undakan/terasiring khas pedesaan berwarna hijau melambangkan warna bumi, alam (nature), dan pedesaan(village) serta melambangkan pembangunan; dan
c. infrastruktur bangunan (rumah) dengan atap membentuk panah keatas sebagai arah kemajuan dan optimisme, serta spirit bottom-up" Desa Membangun".
Koreksi Anda
