Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wajib digunakan untuk: a. kop naskah dinas; b. cap dinas; c. amplop dinas; d. stopmap; e. papan nama kantor; f. kartu tanda pengenal pegawai; g. pin pegawai dan kartu tanda pemegang pin pegawai; h. label barang milik negara; i. situs resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; j. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; k. bukuPeraturan Menteri/Pedoman/PetunjukPelaksanaan; l. kartu tanda parkir kendaraan; m. kalender; n. blocknote; o. leaflet; p. backdrop; q. plakat; dan r. dokumen/barang resmi lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat digunakan: a. gedung kantor; b. kartu nama pejabat/pegawai; c. pin; d. gantungan tanda pengenal pegawai; e. kendaraan jemputan pegawai; f. pulpen; g. pakaian; h. topi; i. tas; j. spanduk; k. guntingan pers; l. rotary banner; m. light box; n. poster; dan o. video tron. (3) Penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada kop naskah dinas, cap dinas, dan amplop dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasiyang mengatur tentang PedomanTata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (4) Penggunaan tanda pengenal pin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disertai dengan kartu tanda pengenal pin.
Koreksi Anda