Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat gambar tertentu dan tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melingkari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
