Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat gambar tertentu dan tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melingkari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id