Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudd engan logo adalah lambing atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
