(1) Waktu pengajuan permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, ditentukan sebagai berikut:
a. untuk Semester pertama, periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni, hanya dapat diajukan pada bulan Desember; dan
b. untuk Semester kedua, periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember, hanya dapat diajukan pada bulan Juni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura khusus cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS
0703.10.29.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dapat diajukan sewaktu-waktu.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setiap awal semester.
3. Ketentuan
Pasal 14