Koreksi Pasal 25A
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A, untuk IT-Produk Hortikultura; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
6. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
