Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebanyak 3 (tiga) kali; b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Hortikultura; c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor; d. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; e. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk IP-Produk Hortikultura; f. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor kepada selain Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, untuk IT-Produk Hortikultura; dan/atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Hortikultura. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id