Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14B

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importasi cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 dilakukan dengan memperhatikan Harga Referensi yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Produk Hortikultura yang dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur instansi terkait. (2) Dalam hal harga cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 di pasaran di bawah Harga Referensi maka importasi cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 ditunda sampai harga kembali mencapai Harga Referensi. (3) Harga Referensi cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk www.djpp.kemenkumham.go.id konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Tim Pemantau Harga Produk Hortikultura. 5. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda