Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27A

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah dicabut pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dapat mengajukan kembali pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura. 8. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M- DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda