Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor, kecuali untuk Persetujuan Impor Produk Hortikultura khusus cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
