Koreksi Pasal 13A
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Waktu pengajuan permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, ditentukan sebagai berikut:
a. untuk Semester pertama, periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni, hanya dapat diajukan pada bulan Desember; dan
b. untuk Semester kedua, periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember, hanya dapat diajukan pada bulan Juni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura khusus cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS
0703.10.29.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dapat diajukan sewaktu-waktu.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setiap awal semester.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
