Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan diubah sebagai berikut:
1. Di antara Angka 1 dan Angka 2 dalam Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Angka 2A Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP.
(2) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah; dan
c. SIUP Besar.
(3) Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Pasal 5
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
a. usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;
b. usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau
c. usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pasal 16
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru tidak dikenakan retribusi.
(2) Retribusi dapat dikenakan kepada Perusahaan Perdagangan pada saat melakukan pendaftaran ulang, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
(3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebaskan bagi Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4) Besaran pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan melalui Peraturan Daerah provinsi atau kabupaten/kota setempat dengan tanpa memberatkan pelaku usaha.
(5) Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mencantumkan besaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman yang ditempatkan di setiap Kantor Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
9. Ketentuan
Pasal 21
(1) Pemilik, Pengurus, atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang tidak menghiraukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP.
(2) Pemberhentian sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP.
(3) Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
10. Ketentuan Pasal 23
Pasal 23
(1) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.
(3) Perusahaan Perdagangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP, dalam hal melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan yang MENETAPKAN sanksi pencabutan SIUP.
11. Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VI diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
12. Diantara Lampiran III dan Lampiran IV ditambahkan Lampiran IIIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. warna hijau untuk SIUP Mikro;
b. warna putih untuk SIUP Kecil;
c. warna biru untuk SIUP Menengah; dan
d. warna kuning untuk SIUP Besar.
(2) Apabila SP-SIUP dan dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP membuat surat penolakan penerbitan SIUP kepada Pemohon SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUP.
(3) Pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
7. Diantara
A
(1) Apabila data, informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam:
a. SP-SIUP baru;
b. SP-SIUP perubahan dan/atau penggantian yang hilang atau rusak; atau
c. Laporan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
ternyata tidak benar, maka SIUP, SIUP perubahan, dan/atau SIUP pengganti yang telah diterbitkan dan pencatatan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan yang telah dilakukan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pembatalan SIUP, SIUP perubahan dan/atau SIUP pengganti, dan pencatatan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan.
(3) Keputusan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan
KETENTUAN PERALIHAN
1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut.
KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009 TANGGAL :
16 September 2009
DAFTAR LAMPIRAN
LAMPIRAN I : Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SP-SIUP).
LAMPIRAN III : Formulir SIUP Mikro/Kecil/Menengah/Besar.
LAMPIRAN III A : Formulir Keputusan Pembatalan SIUP, SIUP Perubahan, SIUP Pengganti, Pencatatan Pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan.
LAMPIRAN IV : Formulir Laporan Kegiatan Usaha Perusahaan.
LAMPIRAN VI : Formulir Laporan Perkembangan Penerbitan SIUP.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
SURAT PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (MIKRO/KECIL/MENENGAH/BESAR *)
Kepada Yth. Pejabat penerbit SIUP ……………………………….
……………………………….
di ………………
Diisi oleh Pemohon
Yang bertanda tangan dibawah ini mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (Mikro/Kecil/Menengah/Besar*) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. ......../M-DAG/PER/…/2009.
1. Permohonan SIUP Baru
:
2. Permohonan Pendaftaran Ulang, Perubahan dan/atau Penggantian SIUP*) :
1. Nama : ……………………………………….………………
2. Alamat tempat tinggal : .……………………………………….……………..
3. Tempat/tanggal lahir : ………………/………………………………………
4. Nomor Telp/Fax.
: ……………………………………………………….
5. Nomor KTP/Paspor : ………………/……………………………………….
6. Kewarganegaraan : ……………………………………………………….
1. Nama Perusahaan : …………………………………………………….…
2. Alamat Perusahaan : ……………………………………………………..…
3. Nomor Telp/Fax : ………………….……………………………………
5. Provinsi : ……………………………………………….………
6. Kabupaten/Kota/Kotamadya :
…………………………………………….…………
7. Kecamatan : ……………………………………………..………...
8. Kelurahan/Desa : ………………………………………………………..
9. Status : PMA/PMDN/Lain-lain*)
10. Kode Pos :
Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas/Koperasi/CV/Firma*)
1. Akta pendirian
DIISI OLEH PEMILIK/PENGURUS/PENANGGUNG JAWAB Diisi/diketik dengan huruf cetak I. Identitas Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab*) II. Identitas Perusahaan
a. Nomor & tgl Akta : ………………………………………………………
b. Nomor & tgl Pengesahan : ....................................................................................
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
2. Akta Perubahan
a. Nomor & tgl Akta : ……………………………………………………….
b. Nomor & tgl Pengesahan :
………………………………………………….……
1. Nilai kekayaan Bersih Perusahaan,
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) : ........................................
2. Saham (Khusus Untuk Penanam Modal Asing)
a. Total Nilai Saham
: ……………………….
b. Komposisi Kepemilikan Saham - Nasional : ……% - Asing : …....%
1. Kelembagaan : …………………………………………………..….
2. Kegiatan usaha (KBLI 4 Digit) :
……………………………………………….…….
3. Barang/jasa dagangan utama :
……………………………………………………..
Demikian Surat permohonan SIUP ini kami buat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari ternyata data/informasi dan keterangan tersebut tidak benar, maka kami menyatakan bersedia dibatalkan SIUP yang telah kami miliki dan dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
………………………………………….
Nama dan Tanda tangan Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab
Perusahaan perdagangan *)
cap perusahaan dan materai cukup
…………………………………… Catatan :
*) coret yang tidak perlu
IV. Kekayaan Bersih Dan Saham VI. Kegiatan Usaha
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
KOP SURAT PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA......
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
NOMOR :
NAMA PERUSAHAAN :
NAMA PENANGGUNG JAWAB & JABATAN :
ALAMAT PERUSAHAAN :
NOMOR TELEPON :
FAX :
KEKAYAAN BERSIH PERUSAHAAN (TIDAK TERMASUK TANAH DAN BANGUNAN) :
KELEMBAGAAN :
KEGIATAN USAHA (KBLI) :
BARANG/JASA DAGANGAN UTAMA
:
IZIN INI BERLAKU UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA, SELAMA PERUSAHAAN MASIH MENJALANKAN USAHANYA, DAN WAJIB DIDAFTAR ULANG SETIAP 5 (LIMA) TAHUN SEKALI.
…………………………………………………
PEJABAT PENERBIT SIUP
(………………………………….) NIP
PAS PHOTO
3X4 cm
Lampiran III A Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009 KOP SURAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA..... PROPINSI.......
KEPUTUSAN PEJABAT PENERBIT SIUP NOMOR : 00000000000000000000 TENTANG PEMBATALAN SIUP, SIUP PERUBAHAN, SIUP PENGGANTI, PENCATATAN PENDAFTARAN KANTOR CABANG ATAU KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN *)
Menimbang :
bahwa data, informasi dan keterangan mengenai Perusahaan yang disampaikan oleh Pemohon dalam Surat Permohonan SIUP berdasarkan laporan dan hasil pengecekan ternyata tidak benar, maka perlu dilakukan pembatalan atas SIUP yang telah diterbitkan.
Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Staatsblad. 1938 Nomor 86);
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor …./M-DAG/PER/..../2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Memperhatikan :
1. …………………………………………………………………….
2. ……………………………………………………………………..
3. ……………………………………………………………………..
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (SIUP, SIUP Perubahan, SIUP Pengganti, Pencatatan Pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan*) Nomor ………………… tanggal ………………… atas nama ……………………., yang bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan………..
yang berlokasi di ……………………………….
KEDUA :
Dengan dibatalkan dan tidak berlakunya (SIUP, SIUP Perubahan, SIUP Pengganti, Pencatatan Pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan*), sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, maka Perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
KETIGA :
(SIUP, SIUP Perubahan, SIUP Pengganti, Pencatatan Pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan*) yang telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku harus dikembalikan kepada Instansi yang menerbitkan SIUP.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pada tanggal
PEJABAT PENERBIT SIUP
Tembusan :
1. Bupati/Walikota ........
2. Kepala Dinas (yang bertanggungjawab dibidang perdagangan) Provinsi ……;
Catatan : *) pilih salah satu.
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
KOP SURAT PERUSAHAAN
Nomor :
Tempat, tanggal Lampiran :
Perihal :
Laporan Kegiatan Usaha Perusahaan Kepada Yth.
Pejabat Penerbit SIUP di
…………………………….
1. Nama Perusahaan
: ........................................
2. Nomor & Tanggal SIUP
: ........................................
3. Kegiatan Usaha (KBLI)
: ........................................
4. Omset (Hasil Penjualan Tahunan)
a. Tahun berjalan
: ........................................
b. Tahun sebelumnya
: ........................................
5. Jumlah Tenaga Kerja
: ........................................
a. Lokal
: .........................................
b. Tenaga Kerja Asing
: .........................................
6. Khusus Penanam Modal
a. Dalam Negeri - Kekayaan Bersih
: .........................................
b. Asing - Kekayaan Bersih
: ........................................
- Komposisi kepemilikan saham • Asing
: ........................................
• Nasional
: ........................................
7. Data/informasi yang diperlukan/diminta : [dibuat terlampir]
Demikian, laporan ini kami buat dengan sebenarnya.
Penanggungjawab
Perusahaan Perdagangan
Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 LAPORAN PERKEMBANGAN PENERBITAN DAN PENCABUTAN SIUP Provinsi/Kabupaten/Kota :
Periode Laporan :
No & Tgl PERDA Tentang SIUP :
No Golongan SIUP Penerbitan Penerbitan Pencabutan Pembatalan Perubahan Biaya Waktu Proses Keterangan s/d Bulan lalu Selama Periode Periode SIUP (3+4)-(5+6) Retribusi Penerbitan/ (Sebutkan Persyaratan dan Laporan Laporan SIUP Penolakan SIUP Pengaturan Tambahan di luar (Hari Kerja) Ketentuan yang ditetapkan dalam Permendag) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 SIUP Mikro (Usaha Mikro) 2 SIUP Kecil (Perusahaan Kecil) 3 SIUP Menengah (Perusahaan Menengah) 4 SIUP Besar (Perusahaan Besar) Tempat dan Tanggal Pejabat Penerbit SIUP