Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
