Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan: a. usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP; b. usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau c. usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id