Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
KETENTUAN PERALIHAN
1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut.
KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009 TANGGAL :
16 September 2009
DAFTAR LAMPIRAN
LAMPIRAN I : Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SP-SIUP).
LAMPIRAN III : Formulir SIUP Mikro/Kecil/Menengah/Besar.
LAMPIRAN III A : Formulir Keputusan Pembatalan SIUP, SIUP Perubahan, SIUP Pengganti, Pencatatan Pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan.
LAMPIRAN IV : Formulir Laporan Kegiatan Usaha Perusahaan.
LAMPIRAN VI : Formulir Laporan Perkembangan Penerbitan SIUP.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
SURAT PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (MIKRO/KECIL/MENENGAH/BESAR *)
Kepada Yth. Pejabat penerbit SIUP ……………………………….
……………………………….
di ………………
Diisi oleh Pemohon
Yang bertanda tangan dibawah ini mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (Mikro/Kecil/Menengah/Besar*) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. ......../M-DAG/PER/…/2009.
1. Permohonan SIUP Baru
:
2. Permohonan Pendaftaran Ulang, Perubahan dan/atau Penggantian SIUP*) :
1. Nama : ……………………………………….………………
2. Alamat tempat tinggal : .……………………………………….……………..
3. Tempat/tanggal lahir : ………………/………………………………………
4. Nomor Telp/Fax.
: ……………………………………………………….
5. Nomor KTP/Paspor : ………………/……………………………………….
6. Kewarganegaraan : ……………………………………………………….
1. Nama Perusahaan : …………………………………………………….…
2. Alamat Perusahaan : ……………………………………………………..…
3. Nomor Telp/Fax : ………………….……………………………………
5. Provinsi : ……………………………………………….………
6. Kabupaten/Kota/Kotamadya :
…………………………………………….…………
7. Kecamatan : ……………………………………………..………...
8. Kelurahan/Desa : ………………………………………………………..
9. Status : PMA/PMDN/Lain-lain*)
10. Kode Pos :
Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas/Koperasi/CV/Firma*)
1. Akta pendirian
DIISI OLEH PEMILIK/PENGURUS/PENANGGUNG JAWAB Diisi/diketik dengan huruf cetak I. Identitas Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab*) II. Identitas Perusahaan
a. Nomor & tgl Akta : ………………………………………………………
b. Nomor & tgl Pengesahan : ....................................................................................
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
2. Akta Perubahan
a. Nomor & tgl Akta : ……………………………………………………….
b. Nomor & tgl Pengesahan :
………………………………………………….……
1. Nilai kekayaan Bersih Perusahaan,
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) : ........................................
2. Saham (Khusus Untuk Penanam Modal Asing)
a. Total Nilai Saham
: ……………………….
b. Komposisi Kepemilikan Saham - Nasional : ……% - Asing : …....%
1. Kelembagaan : …………………………………………………..….
2. Kegiatan usaha (KBLI 4 Digit) :
……………………………………………….…….
3. Barang/jasa dagangan utama :
……………………………………………………..
Demikian Surat permohonan SIUP ini kami buat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari ternyata data/informasi dan keterangan tersebut tidak benar, maka kami menyatakan bersedia dibatalkan SIUP yang telah kami miliki dan dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
………………………………………….
Nama dan Tanda tangan Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab
Perusahaan perdagangan *)
cap perusahaan dan materai cukup
…………………………………… Catatan :
*) coret yang tidak perlu
IV. Kekayaan Bersih Dan Saham VI. Kegiatan Usaha
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
KOP SURAT PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA......
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
NOMOR :
NAMA PERUSAHAAN :
NAMA PENANGGUNG JAWAB & JABATAN :
ALAMAT PERUSAHAAN :
NOMOR TELEPON :
FAX :
KEKAYAAN BERSIH PERUSAHAAN (TIDAK TERMASUK TANAH DAN BANGUNAN) :
KELEMBAGAAN :
KEGIATAN USAHA (KBLI) :
BARANG/JASA DAGANGAN UTAMA
:
IZIN INI BERLAKU UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA, SELAMA PERUSAHAAN MASIH MENJALANKAN USAHANYA, DAN WAJIB DIDAFTAR ULANG SETIAP 5 (LIMA) TAHUN SEKALI.
…………………………………………………
PEJABAT PENERBIT SIUP
(………………………………….) NIP
PAS PHOTO
3X4 cm
Lampiran III A Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009 KOP SURAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA..... PROPINSI.......
KEPUTUSAN PEJABAT PENERBIT SIUP NOMOR : 00000000000000000000 TENTANG PEMBATALAN SIUP, SIUP PERUBAHAN, SIUP PENGGANTI, PENCATATAN PENDAFTARAN KANTOR CABANG ATAU KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN *)
Menimbang :
bahwa data, informasi dan keterangan mengenai Perusahaan yang disampaikan oleh Pemohon dalam Surat Permohonan SIUP berdasarkan laporan dan hasil pengecekan ternyata tidak benar, maka perlu dilakukan pembatalan atas SIUP yang telah diterbitkan.
Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Staatsblad. 1938 Nomor 86);
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor …./M-DAG/PER/..../2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Memperhatikan :
1. …………………………………………………………………….
2. ……………………………………………………………………..
3. ……………………………………………………………………..
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (SIUP, SIUP Perubahan, SIUP Pengganti, Pencatatan Pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan*) Nomor ………………… tanggal ………………… atas nama ……………………., yang bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan………..
yang berlokasi di ……………………………….
KEDUA :
Dengan dibatalkan dan tidak berlakunya (SIUP, SIUP Perubahan, SIUP Pengganti, Pencatatan Pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan*), sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, maka Perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
KETIGA :
(SIUP, SIUP Perubahan, SIUP Pengganti, Pencatatan Pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan*) yang telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku harus dikembalikan kepada Instansi yang menerbitkan SIUP.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pada tanggal
PEJABAT PENERBIT SIUP
Tembusan :
1. Bupati/Walikota ........
2. Kepala Dinas (yang bertanggungjawab dibidang perdagangan) Provinsi ……;
Catatan : *) pilih salah satu.
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
KOP SURAT PERUSAHAAN
Nomor :
Tempat, tanggal Lampiran :
Perihal :
Laporan Kegiatan Usaha Perusahaan Kepada Yth.
Pejabat Penerbit SIUP di
…………………………….
1. Nama Perusahaan
: ........................................
2. Nomor & Tanggal SIUP
: ........................................
3. Kegiatan Usaha (KBLI)
: ........................................
4. Omset (Hasil Penjualan Tahunan)
a. Tahun berjalan
: ........................................
b. Tahun sebelumnya
: ........................................
5. Jumlah Tenaga Kerja
: ........................................
a. Lokal
: .........................................
b. Tenaga Kerja Asing
: .........................................
6. Khusus Penanam Modal
a. Dalam Negeri - Kekayaan Bersih
: .........................................
b. Asing - Kekayaan Bersih
: ........................................
- Komposisi kepemilikan saham • Asing
: ........................................
• Nasional
: ........................................
7. Data/informasi yang diperlukan/diminta : [dibuat terlampir]
Demikian, laporan ini kami buat dengan sebenarnya.
Penanggungjawab
Perusahaan Perdagangan
Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 LAPORAN PERKEMBANGAN PENERBITAN DAN PENCABUTAN SIUP Provinsi/Kabupaten/Kota :
Periode Laporan :
No & Tgl PERDA Tentang SIUP :
No Golongan SIUP Penerbitan Penerbitan Pencabutan Pembatalan Perubahan Biaya Waktu Proses Keterangan s/d Bulan lalu Selama Periode Periode SIUP (3+4)-(5+6) Retribusi Penerbitan/ (Sebutkan Persyaratan dan Laporan Laporan SIUP Penolakan SIUP Pengaturan Tambahan di luar (Hari Kerja) Ketentuan yang ditetapkan dalam Permendag) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 SIUP Mikro (Usaha Mikro) 2 SIUP Kecil (Perusahaan Kecil) 3 SIUP Menengah (Perusahaan Menengah) 4 SIUP Besar (Perusahaan Besar) Tempat dan Tanggal Pejabat Penerbit SIUP
Koreksi Anda
