Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. warna hijau untuk SIUP Mikro;
b. warna putih untuk SIUP Kecil;
c. warna biru untuk SIUP Menengah; dan
d. warna kuning untuk SIUP Besar.
(2) Apabila SP-SIUP dan dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP membuat surat penolakan penerbitan SIUP kepada Pemohon SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUP.
(3) Pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
7. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 A
(1) Apabila data, informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam:
a. SP-SIUP baru;
b. SP-SIUP perubahan dan/atau penggantian yang hilang atau rusak; atau
c. Laporan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
ternyata tidak benar, maka SIUP, SIUP perubahan, dan/atau SIUP pengganti yang telah diterbitkan dan pencatatan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan yang telah dilakukan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pembatalan SIUP, SIUP perubahan dan/atau SIUP pengganti, dan pencatatan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan.
(3) Keputusan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
