Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.
(3) Perusahaan Perdagangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP, dalam hal melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan yang MENETAPKAN sanksi pencabutan SIUP.
11. Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VI diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
12. Diantara Lampiran III dan Lampiran IV ditambahkan Lampiran IIIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
