Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik, Pengurus, atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang tidak menghiraukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP.
(2) Pemberhentian sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP.
(3) Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
10. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
