(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang;
b. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Rekomendasi dari BOTASUPAL;
f. Surat Penunjukan sebagai Agen atau Distributor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dari Prinsipal yang ditandasahkan oleh Kedutaan Besar RI dan Notaris Publik di Negara Prinsipal (fotokopi dengan menunjukkan aslinya); dan
g. Brosur/Katalog asli yang berisi spesifikasi teknis dari Prinsipal Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna baik dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna wajib melaporkan setiap perubahan data yang terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan.
(5) Bentuk penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
3. Diantara
Pasal 4 dan
Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: