Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi
Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hanya dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
(2) Permohonan perpanjangan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Rekomendasi dari BOTASUPAL; dan
b. Asli Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang masih berlaku.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
