Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang digunakan untuk mencetak pada media selain kertas dikecualikan dari ketentuan IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mendapat persetujuan impor; dan b. verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal IUBTT dan BOTASUPAL dengan melampirkan: a. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang; b. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API); e. Surat pernyataan rencana importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kuasa oleh Direktur Utama; f. Rekomendasi dari BOTASUPAL; dan g. Rekomendasi dari Direktur Jenderal IUBTT. (4) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (6) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 6 (enam) bulan. (7) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10A — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id