Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/M-DAG/PER/2/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA DAFTAR JENIS MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA YANG DIATUR IMPORNYA NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG 1 8443.31.10.10 Mesin multifungsi berwarna yang dapat menjalankan fungsi printer dan fotokopi dengan proses ink-jet. 2 8443.31.20.10 Mesin multifungsi berwarna yang dapat menjalankan fungsi printer dan fotokopi dengan proses laser. 3 8443.31.30.10 Mesin multifungsi berwarna yang dapat menjalankan fungsi printer, fotokopi dan faksimili. 4 8443.31.90.10 Mesin multifungsi berwarna lainnya. 5 8443.32.10.10 Mesin printer berwarna dengan proses dot matriks yang memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan. 6 8443.32.20.10 Mesin printer berwarna dengan proses ink-jet yang memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan. 7 8443.32.30.10 Mesin printer berwarna dengan proses laser yang memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan. 8 8443.32.90.10 Mesin printer berwarna lainnya yang memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan. 9 8443.39.11.00 Aparatus fotokopi berwarna elektrostatik yang beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung diatas copy (proses langsung). NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG 10 8443.39.20.10 Aparatus fotokopi berwarna elektrostatik yang beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara diatas copy (proses tidak langsung), beroperasi dengan mengubah dokumen asli menjadi kode digital. 11 8443.39.30.10 Aparatus fotokopi berwarna lainnya dilengkapi dengan sistem optik. 12 8443.39.40.10 Aparatus printer berwarna dengan proses ink-jet. 13 8443.39.90.10 Aparatus printer berwarna lainnya dan fotokopi berwarna lainnya. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN
Koreksi Anda