Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna oleh IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal mengenai jumlah, jenis, spesifikasi teknis, pelabuhan tujuan, pelabuhan muat, dan masa berlaku persetujuan impor 6 (enam) bulan.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal IUBTT dan BOTASUPAL dengan melampirkan:
a. Surat pernyataan rencana importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan; dan
b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal IUBTT.
(3) Bentuk persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
