Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin Multifungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
2. Mesin Fotokopi Berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
3. Mesin Printer Berwarna adalah unit keluaran dari mesin pengolah data otomatis yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
4. Importir Terdaftar (IT) Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk mengimpor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
5. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum di luar negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai.
6. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat Kementerian Perindustrian dan pejabat Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang berwenang dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
7. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis impor barang yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor barang.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
11. Direktur Jenderal IUBTT adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian.
12. BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1971.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
