Koreksi Pasal 13A
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
(1) IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Persetujuan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
10. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
