Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 964) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 3 dihapus.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemberi kerja TKA yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk:
a. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
b. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan;
c. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
4. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Direktur.
(2) TKA yang menduduki jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas yang berdomisili di luar negeri tidak wajib memiliki IMTA.
(3) Kewajiban memiliki IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
5. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
(1) DKP-TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf a ditetapkan sebesar US $ 100 (seratus) dollar Amerika per-jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka.
(2) Dihapus.
(3) Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKP-TKA sebesar 1 (satu) bulan penuh.
(4) Formulir pembayaran DKP-TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. nama TKA;
c. jabatan TKA;
d. jangka waktu penggunaan TKA;
e. jumlah yang dibayarkan.
(5) Pembayaran DKP-TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dan disetorkan pada rekening DKP-TKA pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(6) DKP-TKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk:
a. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
b. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan;
c. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
(2) IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
7. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA pada jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas yang berdomisili di INDONESIA wajib memiliki IMTA sejak tanggal diterbitkan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang.
8. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan TKI dalam rangka alih teknologi dan keahlian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dirjen.
9. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA dan di antara Pasal 66A dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66B sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, pemberi kerja TKA yang telah melakukan pembayaran DKP-TKA berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi:
a. jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas yang berdomisili di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
b. pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, memberikan ceramah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d, TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f, pekerjaan yang sekali selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g;
tidak dapat ditarik kembali.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 20115 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA