Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk:
a. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
b. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan;
c. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
4. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
