Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66A

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan TKI dalam rangka alih teknologi dan keahlian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dirjen. 9. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA dan di antara Pasal 66A dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66B sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66A — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id