Koreksi Pasal 66A
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan TKI dalam rangka alih teknologi dan keahlian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dirjen.
9. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA dan di antara Pasal 66A dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66B sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
