Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA pada jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas yang berdomisili di INDONESIA wajib memiliki IMTA sejak tanggal diterbitkan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang.
8. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
