Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66B

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, pemberi kerja TKA yang telah melakukan pembayaran DKP-TKA berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi: a. jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas yang berdomisili di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); b. pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, memberikan ceramah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d, TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f, pekerjaan yang sekali selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g; tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda