Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) DKP-TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf a ditetapkan sebesar US $ 100 (seratus) dollar Amerika per-jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka.
(2) Dihapus.
(3) Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKP-TKA sebesar 1 (satu) bulan penuh.
(4) Formulir pembayaran DKP-TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. nama TKA;
c. jabatan TKA;
d. jangka waktu penggunaan TKA;
e. jumlah yang dibayarkan.
(5) Pembayaran DKP-TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dan disetorkan pada rekening DKP-TKA pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(6) DKP-TKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
