Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DKP-TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar US $ 100 (seratus) dollar Amerika per-jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka. (2) Dihapus. (3) Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKP-TKA sebesar 1 (satu) bulan penuh. (4) Formulir pembayaran DKP-TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama pemberi kerja TKA; b. nama TKA; c. jabatan TKA; d. jangka waktu penggunaan TKA; e. jumlah yang dibayarkan. (5) Pembayaran DKP-TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dan disetorkan pada rekening DKP-TKA pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. (6) DKP-TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 6. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id