Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk:
a. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
b. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan;
c. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
(2) IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
7. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
