Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk: a. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; b. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan; c. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha. (2) IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. 7. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda