Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tingkat penyesuaian adalah kondisi perkembangan permukiman dimana transmigrannya sedang beradaptasi di lingkungan baru (sosial ekonomi, budaya dan fisik) untuk mampu melaksanakan kehidupan di lokasi baru.
2. Tingkat pemantapan adalah kondisi perkembangan permukiman dimana transmigrannya telah berkemampuan mengelola asset produksi secara optimal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Tingkat pengembangan adalah kondisi perkembangan permukiman dimana transmigrannya telah mandiri dalam arti mampu mengembangkan potensi diri dan masyarakatnya dalam bentuk partisipasi aktif guna mengembangkan usaha dan kehidupannya secara berkelanjutan.
4. Evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi adalah bagian dari kegiatan manajemen pembangunan transmigrasi yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi mengenai hasil, manfaat dan dampak pembangunan transmigrasi yang telah direncanakan, untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan transmigrasi.
5. Tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran merupakan bagian dari evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi.
6. Tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, integrasi sosial, keaktifan pelayanan lembaga sosial yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan atau keberhasilan masyarakat, serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan permukiman transmigrasi dan pengembangan masyarakat transmigran.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian kabupaten/kota.
8. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian provinsi.
9. Badan adalah Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi yang selanjutnya disingkat Balitfo adalah unit Eselon I di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian.
10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.