Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran diatur lebih lanjut oleh masing-masing dinas kabupaten/kota dan dinas provinsi, yang dikoordinasikan dengan BALITFO dan unit teknis terkait di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
