Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran diatur lebih lanjut oleh masing-masing dinas kabupaten/kota dan dinas provinsi, yang dikoordinasikan dengan BALITFO dan unit teknis terkait di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id