Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Nomor KEP. 06/MEN/1999 tentang Tingkat Perkembangan Permukiman Transmigrasi dan Kesejahteraan Transmigran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
