Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan formulir Perkembangan Unit Permukiman Transmigrasi dan formulir Kesejahteraan Transmigran sebagaimana Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian. (2) Penyediaan data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala kabupaten merupakan tanggung jawab dinas kabupaten/kota. (3) Koordinasi dan sinkronisasi penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala provinsi merupakan tanggung jawab dinas provinsi. (4) Pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala nasional merupakan tanggung jawab Balitfo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id