Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
Penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun, sekurang-kurangnya pada bulan Oktober tahun berjalan.
Koreksi Anda
