Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun, sekurang-kurangnya pada bulan Oktober tahun berjalan.
Koreksi Anda