Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi.
(2) Hasil evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengendalian;
d. pengawasan; serta
e. penetapan kebijakan pembangunan transmigrasi.
(3) Hasil evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
