Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penyediaan dan penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran, pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran, serta evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Koreksi Anda