Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Kantor Departemen Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penempatan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten;
b. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pelaporan program, dan pengawasan; serta
f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama di Kabupaten/Kota.