Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
