Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten dapat ditetapkan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
