Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, pelayanan dan pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan kurikulum, evaluasi, dan kesiswaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerjasama serta sistem informasi manajemen pendidikan madrasah.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan PAUD, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, pengawas pendidikan agama Islam, serta sistem informasi manajemen pendidikan agama Islam.
(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan kepenghuluan, pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA) dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, pembinaan syariah dan hisab rukyat, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf serta sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Islam.
(5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), serta penyuluhan haji dan umrah.
Koreksi Anda
