Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung Barat yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung Barat.
Koreksi Anda
