Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung Barat terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; serta
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
