Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung Barat terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; serta f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2009 | Pasal.id