(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis operasional dan penyusunan rencana kerja Kementerian Agama Kabupaten sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama;
b. pengorganisasian dan pembimbingan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten;
c. pelaksanaan program yang meliputi pembinaan, pelayanan dan penyelenggaraan urusan agama, pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, dan kerukunan umat beragama;
d. pengelolaan administrasi dan informasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Kabupaten;
f. pengendalian program dan pelaporan pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Agama Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait dan lembaga sosial keagamaan yang berada di wilayah kabupaten.