Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAYONG UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, pelayanan dan pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (2) Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, ketenagaan dan sistem informasi manajemen pendidikan Islam. (3) Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan kepenghuluan dan pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA), pembinaan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, pembinaan syariah dan hisab rukyat penyuluhan agama Islam dan pembinaan majelis taklim, seni budaya, Hari Besar Islam (HBI), musabaqoh dan pengembangan tilawatil Qur'an, kerjasama lembaga keagamaan serta sistem informasi manajemen urusan agama Islam. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), serta penyuluhan haji dan umrah. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan lembaga dan sarana keagamaan, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik, serta sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Katolik. (6) Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan BPIH, serta penyuluhan haji dan umrah. (7) Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pelayanan di bidang pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf serta sistem informasi manajemen penyelenggaraan zakat dan wakaf.
Koreksi Anda