Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAYONG UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
Koreksi Anda
